
50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Roy Suryo Di Kasus Ijazah Jokowi
50 Tokoh Telah Menyatakan Kesediaannya Menjadi Penjamin Bagi Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga Tersebut. Dukungan itu di sebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga mantan pejabat negara.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan surat-surat. Dukungan yang nantinya akan di ajukan bersamaan dengan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, para tokoh yang bersedia menjadi penjamin menilai Roy Suryo dan dokter Tifa akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy,” ujar Ahmad Khozinudin. Meski tidak merinci seluruh nama yang telah memberikan dukungan, Ahmad menyebut beberapa tokoh yang sudah menyatakan kesediaannya. Di antaranya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, serta mantan Wakapolri, Oegroseno.
Penyidikan Mencakup Pengujian Laboratorium
Langkah penangguhan penahanan ini di ambil setelah Roy Suryo dan dokter Tifa di tahan terkait kasus yang telah di nyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Penyidik menyebut seluruh proses penyidikan telah selesai, termasuk pemeriksaan berbagai. Barang bukti yang berkaitan dengan ijazah Presiden Joko Widodo.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Penyidikan Mencakup Pengujian Laboratorium terhadap dokumen dan bukti digital. Pengujian di lakukan terhadap kertas, tinta, tanda tangan, embos, watermark, hingga jenis huruf yang di gunakan pada dokumen. Semua proses itu, menurut kepolisian, di lakukan menggunakan alat yang telah tersertifikasi dan di kalibrasi sesuai standar nasional maupun internasional.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya masih berada dalam wilayah yang dapat di perdebatkan secara hukum. Pengacara sekaligus anggota tim hukum, Refly Harun, menilai kasus tersebut berkaitan dengan penyampaian pendapat dan karena itu masih membuka ruang interpretasi. Atas dasar itu, selain mengajukan penangguhan penahanan, pihaknya juga mempertimbangkan langkah praperadilan.
50 Tokoh Telah Meyetujui Untuk Mendampingi
Menurut Refly, Roy Suryo dan dokter Tifa selama ini bersikap kooperatif sejak di tetapkan sebagai tersangka. Karena itu, tim hukum menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Karena bagaimanapun mereka belum tentu bersalah. Ini masih menjadi area abu-abu yang harus di buktikan di pengadilan,” kata Refly dalam sebuah wawancara.
Di sisi lain, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebelumnya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia bahkan menegaskan siap hadir dalam persidangan dan membawa ijazah aslinya sebagai bagian dari pembuktian di pengadilan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum ini kemungkinan masih akan berlangsung panjang dan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.
Penetapan Roy Suryo Dan Dokter Tifa Sebagai Tersangka
Kasus yang bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo memang telah menjadi perdebatan selama beberapa tahun terakhir. Penetapan Roy Suryo Dan Dokter Tifa Sebagai Tersangka sejak November 2025 menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan kasus tersebut. Kini, dengan adanya upaya penangguhan penahanan yang di dukung puluhan tokoh nasional, perhatian publik kembali tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum akan mengambil keputusan selanjutnya.
Apakah dukungan 50 tokoh tersebut akan memengaruhi keputusan mengenai penangguhan penahanan masih harus menunggu proses hukum yang berjalan. Namun yang pasti, langkah ini menunjukkan bahwa kasus Roy Suryo tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, melainkan juga telah berkembang menjadi isu yang menyita perhatian berbagai kalangan di Indonesia.